Terasistana.id,Jakarta
Sukabumi –
Limbah cair hasil pengolahan batu hijau mengandung endapan lumpur padat yang dibuang ke selokan dan sungai, seperti Sungai Cibojong dan Cikembar menyebabkan air menjadi keruh dan dangkal,
Dan tidak sedikit industri pengolahan batu hijau yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) dan membuang limbah tersebut ke aliran Sungai Cikembar dan Cibojong saat kami survei ke lapangan,
Di tahun sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi telah beberapa kali melakukan penutupan sementara pabrik yang melanggar karena bak penampungan limbah tidak berfungsi,
Industri pengolahan di desak penghentian tambang dan pengolahan batu hijau yang ilegal karena dianggap merugikan dari pada memberi keuntungan.
Bagaimana dengan parangkat terkait seperti kecamatan Cikembar dalam menindak lanjuti pencemaran Limbah produksi batu hijau yang mencemari Sungai Cikembar dan Cibojong yang memang d nilai sangat merugikan,
Aktivitas ini terus kami pantau karena dampak pencemaran limbah cair dan padatnya yang berdampak signifikan pada ekosistem sungai dan aktivitas pertanian di sekitarnya.
666






