Terasistana.id, Jakarta
Belitung, Junaidi ” Siap Sidak Pengiriman Kerang Lola Tanpa Izin ”
Ini kata Junaidi terkait Perizinan Kerang Lola
“Belitung, sumber, belitonginfo. Com -mereknya aktivitas jual beli dan pengirmankerang Lola ke luar daerah di kabupaten Belitung menjadi perhatian serius Resor KSDA wilayah XIX Belitung, Junaidi l, menegaskan bahwa aktivitas pemanfaatan kerang Lola wajib dilengkapi dengan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2026.
Junaidi menjelaskan, izin terkait pemanfaatan dan pengangkutan setwa tertentu, termasuk kerang Lola, terdiri dari perizinan berusaha peredaran satwa liar jenis Lola merah ( Rochia notica) yang tidak dilindungi undang – undang dalam negeri, Perizinan tersebut saat ini masih menjadi kewenangan kementrian kehutanan. Kemudian persetujuan Balai KSDA Sementara Selatan. Balai KSDA Sumatra Selatan berperan dalam dalam pengawasan di lapangan.
” Kalau tidak ada izin tangkap dan izin tampung yang sesuai ketentuan, tentu itu melanggar aturan
Untuk perizinan sendiri masih di kementrian. Namun, kami dari Resor KSDA Belitung siap turun ke lapangan apabilah ditemukan insdikasi pelanggaran, ” Ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa wilayah Belitung secara steuktural merupakan kawasan resor. Sementara balai induk berasa di Sumatra Selatan Miskin dimikian, pengawasan di tingkat resor tetap dilakukan secara aktif dan tidak menutup kemungkinan adanya tindaka tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Terkait status kerang Lola. Junaidi menjelaskan bahwa jika kerang Lola tersebut masih dalam kondisi hidup, maka pada prinsipnya dapat dilepasliaekan kembali ke habitatnya. Namun, jika yang dikirim ke luar daerah adalah cangkang atau kulit kerang Lola, maka penangannya berbeda.
” Kalau kerang lolanya masih hidup, biasanya kita siarkan kembali ke alam. Tetapi yang sekarang ramai dibicarakan ini kan pengiriman kulit kerang Lola ke luar daerah kalua itu, biasanya kita sita, ” Jelasnya.
Menurut Junaidi, barang bukti hasil sitaan yang tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali akan dimusnahkan sesuai prosudur yang berlaku Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegaka hukum dan uapaya peondungan terhadap sumber daya alam.
Lebih – lanjutv, Junaidi menegaska bahwa pihaknya akan terus menunggu dan menindaklajuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan jual beli atau pengiriman kerang Lola secara ilegal. Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam pengawasan.
” Kalau memang ada indikasi atau dugaan jual beli kerang Lola secara ilegal, kami siap turun ke lapangan. Resor KSDA Belitung akan menindak sesuai aturan yang berlaku, ” Pungkasnya.
Resor KSDA Belitung mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarak agar mematuhi ketentuan perizinan dan tidak malakukan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam secara Ilegal demi menjaga kelestarian ekosistem laut di Belitng.
Adn





