PLN UP3 Sidoarjo dan Kejari Mojokerto Teken MoU Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Terasistana.id, Jakarta

 

Sidoarjo I PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sidoarjo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan layanan kelistrikan.

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor PLN UP3 Mojokerto dan dihadiri oleh jajaran manajemen PLN UP3 Sidoarjo serta pejabat Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi PLN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui MoU ini, diharapkan efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan PLN dapat semakin meningkat, sejalan dengan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Manajer PLN UP3 Sidoarjo, Aulia Mahdi, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat aspek kepatuhan hukum pada setiap kegiatan operasional.

“Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis bagi PLN UP3 Sidoarjo untuk memastikan seluruh kebijakan dan kegiatan operasional berjalan sesuai koridor hukum.

Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto sangat penting, tidak hanya dalam penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk meminimalkan potensi risiko hukum sejak dini,” ujar Aulia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Fauzi, S.H., M.H., menegaskan kesiapan jajarannya dalam memberikan dukungan hukum kepada PLN sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Mojokerto siap memberikan bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan pelayanan PLN kepada masyarakat dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fauzi.

Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, PLN UP3 Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Mojokerto berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung kelancaran pembangunan sektor ketenagalistrikan serta mewujudkan tata kelola institusi yang profesional dan berintegritas.

TW

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *