Terasistana.id,Jakarta
Pati___
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memakai sarung setiap hari Jumat mulai dijalankan di wilayah Pati. Para ASN mengaku tidak keberatan, bahkan merasa nyaman, namun tetap membutuhkan waktu untuk beradaptasi.
Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 yang diteken pada 31 Oktober 2025 dan langsung berlaku sejak awal November.
Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria Raya, Dwi Suryono, mengatakan aturan tersebut sudah berjalan hampir satu bulan.
“Untuk hari Jumat diwajibkan memakai bawahan sarung, sedangkan atasan bisa kemeja putih atau batik. Saat ini sudah masuk minggu keempat pelaksanaan,” ujarnya.
Rifki Mustofa, S.Hum






