Terasistana.id,Jakarta
SIDOARJO –
Dinas Pasar Sepanjang Kabupaten Sidoarjo, patut di pertanyakan tanggung jawab atas proses sewa-menyewa dalam kelola lapak di pasar.
Seharusnya di dalam proses tata kelola di lapak pasar, menjadi tanggung jawab pengelola pasar.
Pada hari Jumat 3 Oktober 2025 terjadi adanya mediasi antara Luluk dan Aris di dalam proses adanya dugaan terkait permasalahan sewa menyewa lapak.

Luluk sebagai narasumber memberikan keterangan kepada awak media, bahwa dia sebagai penyewa baru di lapak yang berada di pasar sepanjang kabupaten Sidoarjo.
Tetapi dalam proses nya Luluk yang sebelumnya menyewa di dua lapak di pasar mulai tahun 2023 sampai tahun 2026 dan memegang penuh hak atas surat perjanjian sewa menyewa yang di keluarkan oleh Dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Sidoarjo.
Tetapi pada tahun 2024 Aris yang tidak mempunyai surat sewa menyewa yang baru mengaku merasa memiliki atas kepemilikan lapak. Dan penguasaan lapak yang di lakukan Aris di mulai tahun 2024 sampai sekarang.
Luluk yang merasa dirugikan mencoba mengadukan kepada pihak pengelola pasar, untuk menjembatani permasalahan yang ada dengan Aris.
Tetapi dalam prosesnya pihak pengelola pasar sampai detik ini belum bisa memberikan hasil terhadap Luluk sebagai penyewa sah sebagai mana terbukti dengan surat keterangan pemberian hak pemakaian Stand di pasar yang langsung di tanda tangani oleh Kepala Dinas Perindag Kabupaten Sidoarjo.
Sumali selaku pengelola pasar sepanjang ketika dimintain keterangan oleh awak media menjelaskan terkait permasalahan yang ada bahwa selama ini kami hanya memberikan fasilitas untuk mediasi.
Luluk berharap permasalahan dengan Aris bisa ada jawaban karena dia merasa dirugikan karena semuanya saya yang urus mulai sewa sampai pengurusan administrasi nya.
Tomy – Jatim






