Terasistana.id Padang – Aksi intoleransi kembali mencoreng wajah kebinekaan Indonesia. Pada Minggu sore, 27 Juli 2025, ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugrah Padang di sebuah rumah doa di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pria melakukan intimidasi, perusakan properti, serta kekerasan verbal terhadap jemaat yang tengah beribadah. Menurut laporan media dan mitra lokal SETARA Institute, rumah doa mengalami kerusakan parah: kursi-kursi dihancurkan, meja dibalik, pagar rumah dibongkar, dan kaca jendela pecah. Sisa-sisa persiapan ibadah tampak berserakan dan diacak-acak oleh penyerang, Pabang 28 Juli 2026.
Hendardi, pengamat isu kebebasan beragama dan Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, menyampaikan kecaman keras atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa pembubaran ibadah dan tindakan kekerasan terhadap kelompok minoritas adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) yang dijamin oleh konstitusi dan hukum nasional.
“Tindakan semacam ini adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi, bukan sekadar kesalahpahaman antarwarga,” ujar Hendardi.
SETARA juga menyoroti lemahnya respons pemerintah daerah, khususnya Kota Padang dan Provinsi Sumatera Barat. Lembaga itu menilai bahwa aparat negara terlalu permisif terhadap tindakan intoleran, bahkan kerap menyederhanakan persoalan menjadi konflik biasa tanpa mengurai akar masalah seperti:
Konservatisme keagamaan ekstrem, Rendahnya literasi keagamaan, Segregasi sosial yang kian menguat, Regulasi diskriminatif, Normalisasi terhadap praktik intoleransi, baik secara struktural maupun kultural.
SETARA Institute juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Proses hukum harus ditegakkan terhadap pelaku pembubaran dan perusakan. Menurut lembaga itu, penegakan hukum bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menciptakan efek jera dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.
“Ketiadaan penegakan hukum justru menjadi ‘undangan’ bagi pelaku kekerasan untuk mengulangi perbuatannya,” tulis SETARA dalam pernyataan resminya.
SETARA menilai bahwa Pemerintah Pusat, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, cenderung pasif dalam menanggapi maraknya kasus intoleransi. Enam bulan sejak pemerintahan berjalan, berbagai kasus pelanggaran KBB dilaporkan meningkat, namun tidak ada sikap tegas dari Presiden, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, atau lembaga-lembaga seperti BPIP.
“Diamnya negara justru menjadi sinyal positif atau ‘angin segar’ bagi kelompok intoleran untuk semakin berani bertindak, bahkan dengan kekerasan,” kritik SETARA.
Jika dibiarkan, lanjut SETARA, intoleransi akan terus menjalar dan merusak kohesi sosial, modal sosial, serta mengancam stabilitas dalam kehidupan kebangsaan.
Lembaga ini menyerukan agar pemerintah baik pusat maupun daerah menunjukkan keberpihakan tegas pada korban dan berkomitmen pada nilai-nilai pluralisme serta konstitusi.






