Jakarta Pusat — Sejumlah warga Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengeluhkan sikap tidak ramah dari petugas kelurahan saat mengurus persoalan KTP yang mendadak dinonaktifkan. Tak hanya warga, seorang wartawan dari RMOL Banten juga mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat meminta klarifikasi langsung di kantor kelurahan.
Wartawan tersebut telah menunjukkan identitas pers resmi, namun petugas laki-laki yang terlihat beruban justru mempertanyakan kredibilitas media tempatnya bekerja.
“Mana surat tugas Bapak? Saya mau cek, bagaimana kalau Bapak sebenarnya bukan dari media itu?” kata petugas tersebut dengan nada sinis. Meski sudah memperlihatkan ID card pers, wartawan tetap diminta menelepon redaksi. Saat pimpinan redaksi dihubungi, sedang dalam kondisi sibuk.
Setelah menunjukkan namanya dan ID card kembali, petugas laki-laki itu buru-buru masuk ke dalam ruangan dan digantikan oleh seorang petugas perempuan. Petugas baru ini sedikit lebih ramah, tetapi tetap memperingatkan, “Jangan direkam ya. Kalau tanpa izin, saya bisa tuntut, Kamis 24 Juli 2026.
Wartawan kemudian menanyakan keberadaan Lurah Kampung Bali. Petugas menyebutkan bahwa Lurah sedang menghadiri acara melayat. Di tengah percakapan, petugas menelepon seseorang dan menyampaikan bahwa wartawan datang tanpa membawa surat tugas tertulis. Ia juga meminta agar orang di ujung telepon mengirimkan peraturan gubernur terkait.
Petugas tersebut akhirnya mencetak salinan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 144 Tahun 2024, yang menjadi dasar penonaktifan sejumlah NIK warga. Namun ketika wartawan mencoba meminta penjelasan poin-poin keputusan tersebut yang relevan dengan kasus warga, petugas enggan memberikan keterangan dan justru sibuk dengan aktivitas lain di kantornya.
Salah satu warga, Roni, yang mengaku telah berdomisili di Jakarta sejak tahun 1990, juga menjadi korban kebijakan ini. Ia terkejut ketika mengetahui NIK miliknya dinonaktifkan tanpa alasan yang jelas.
“Saya dari kecil di Jakarta, sekolah di SMP 181 Karet Tengsin dan STM 6 Jakarta Pusat. Saya punya KTP Jakarta sejak saya mempunyai hak memiliki KTP , tiba-tiba sekarang dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Ini berdampak ke BPJS dan semua layanan publik yang pakai NIK.”
Lebih membingungkan, hampir seluruh anggota keluarga Roni juga mengalami hal yang sama. Ia diminta membuat surat pernyataan ulang disertai penjamin.
“Keluarga saya juga NIK-nya dinonaktifkan, lalu siapa yang bisa jadi penjamin saya? Ini jelas membingungkan dan menyulitkan kami sebagai warga yang sah,” tambahnya.
Roni, yang dikenal sebagai pribadi kritis di lingkungan tempat tinggalnya di RT 04 RW 01, Kelurahan Kampung Bali, menilai bahwa pelayanan publik seharusnya mengutamakan transparansi, bukan justru bersikap tertutup dan sinis terhadap masyarakat yang bertanya.
Ia berharap pihak kelurahan dan Dinas Dukcapil DKI Jakarta segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada warga terdampak.
“Kami hanya ingin tahu, kenapa tiba-tiba KTP kami dinonaktifkan? Ini menyangkut hak sipil kami sebagai warga DKI Jakarta,” tutup Roni.