Terasistana.id, Jakarta
Bangka Barat
Kepolisian Resor Bangka Barat di bawah komando Kapolres AKBP Pradana Aditya Nurgraha, S. H, S. I. K, kembali menujukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Dua pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun berhasil ditangkap hanya dalam hitungan hari Selasa 6 Mei 2025 .
Pelaku berinisial J ( 18) dan JH ( 30) kini resmi ditahan setelah dilaporkan eh orang tua korban pada 29 April 2025 Dalam arahan langsung Kapolres memerintahkan Unit Setres krim bergerak cepat menangani kasus ini.
” Sedangkan laporan kekerasan terhadap anak adalah prioritas kami. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi, ” Tegas AKBP PradanaAditya.
Kasat Reskrim Polesa Bangka Barat, AKBP Fajar Diansyah, menjelaskan kronologis kasus
Tersangka J mengiming – imingi korban uang Rp. 50 ribu untuk berhubungan badan, sedangkan JH membawa korban ke sebuah hutan setelah lebih dulu mengajak ke bengkel.
Akibat perbuatan keduanya, korban kini tengah mengandung tujuh bulan dan sedang menjalani pemulihan psikolkgos.
” Kedua tersangka sudah kami tahan dan Sudah dilakukan visum. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas sesuai perintah Kapolres, ” ujar Fajar .
Kedua pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak, dengan ancaman pidana menimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan Pilhaknya akan terus memperkuat langkah preventif dan penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
” Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan masa depan anak bangsa, tegas Kapolres Bangka Barat.
YNT – Babel