Polsek Tempilang Amankan Seorang Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian

Terasistana.id, Jakarta

Pangkalpinang,

(AG) laki – laki 32 tahun  merupakan seorang pelaku yang diamankan Polsek tempilang akibat kasus tindak pidana pencurian.

Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 01.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di tambak udang PT. MJM yang beralamat di dusun Tegak desa benteng kota Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

Kejadian berawal saat korban sedang tertidur didalam kamar mess dengan pintu kamar dalam keadaan tertutup dan terkunci, kemudian terbangun mendengar teriakan teman disebelah mess yang bertiriak ” maling – maling “.

Saat korban hendak keluar dan melihat pintu kamar mess korban dalam keadaan rusak bolong dan baru menyadari HP di atas meja tersebut sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban dan teman mess nya yang terbangun mengejar ( AG) yang berlari memegang sebilah parang dan lalu sambil mengecam saksi yang melihat pelaku berlari tersebut dan ( AG) sempat belari ke arah ruang genset untuk memadamkan saklar listrik agar lampu mati.

Kemudian ( AG) dikepung oleh teman korban, yang selanjutnya ( AG) menceburkan diri di kolam udang selama kurang lebih 3 jam sambil memegang parang dan handphone hasil pencurian terjatuh di kolam tambak udang.

Pihak PT. MJM menghubungi Polsek Tempilang , dengan sigap Personel Polsek Tempilang ke lokasi tambak udang PT. MJM dan langsung mengamankan ( AG).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kaposek Tempilang Ipda Harun menyampaikam ” Dengan kejadian tersebut dialami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 2.600.000 ( dua juta enam ratur ribu rupiah ). Saat ini ( AG) beserta barang bukti berupa 2 buah HP merk samsung A10 S, 1 bolah parang, 1 buah palu diamankan di Polsek tempilang guna penyelidikan lebih lanjut.

YNT – BBL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *